Hasil inventarisasi aset negara yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai akhir Januari 2010 ini telah dilakukan terhadap 20.055 satuan kerja (satker) di pemerintahan, dan menghasilkan koreksi penambahan nilai aset-aset negara sebesar Rp 481,53 triliun.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah menginventarisasi dan menilai BMN pada seluruh satker kementerian/lembaga (K/L) sejak kuartal III-2007.
"Sampai akhir Januari 2010, ada 20.055 satker telah menyelesaikan tugasnya. Dengan nilai koreksi penambahan nilai Rp 481,53 triliun," ujarnya.
Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian BMN pada seluruh satker di Kementerian/Lembaga (K/L) sejak triwulan III-2007. Sedangkan, sampai akhir 2008 terdapat 10.254 dari 22.307 satker yang menyelesaikan inventarisasi. Inventarisasi dan penilaian BMN direncanakan selesai pada Maret 2010.
"Inventarisasi dan penilaian BMN merupakan hal baru yang dilakukan pemerintah semenjak kemerdekaan Republik Indonesia yang belum pernah disusun di Neraca Republik Indonesia. Permasalahan BMN yang menyangkut inventarisasi, penilaian, penertiban pemanfaatan aset/BMN menjadi perhatian kita bersama dan memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Untuk aset sebesar Rp 15,97 triliun yang belum dapat dijelaskan keberadaannya, Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah mengidentifikasi keberadaan aset tersebut. Kemudian akan disesuaikan pada laporan keuangan.
Sebelumnya Fraksi PDIP Eriko Sotarduga dan Fraksi PPP Epyardi Asda, mempertanyakan aset K/L senilai Rp 15,97 triliun tersebut.
Terkait aset eks BPPN, pemerintah membentuk unit akuntansi. Unit ini mencatat dan melaporkan aset eks BPPN. Inventarisasi dan penilaian kembali aset eks BPPN dengan hasil sebesar Rp 26,36 triliun, US$ 232,63 juta, JPY 9,6 juta, dan DM 500 ribu.
Jumlah dan nilai sisa aset eks BPPN tersebut dapat berubah karena pembayaran utang, penjualan aset melalui lelang, dan tanpa lelang. Bisa juga karena hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Jaminan Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) obligor.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah menginventarisasi dan menilai BMN pada seluruh satker kementerian/lembaga (K/L) sejak kuartal III-2007.
"Sampai akhir Januari 2010, ada 20.055 satker telah menyelesaikan tugasnya. Dengan nilai koreksi penambahan nilai Rp 481,53 triliun," ujarnya.
Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian BMN pada seluruh satker di Kementerian/Lembaga (K/L) sejak triwulan III-2007. Sedangkan, sampai akhir 2008 terdapat 10.254 dari 22.307 satker yang menyelesaikan inventarisasi. Inventarisasi dan penilaian BMN direncanakan selesai pada Maret 2010.
"Inventarisasi dan penilaian BMN merupakan hal baru yang dilakukan pemerintah semenjak kemerdekaan Republik Indonesia yang belum pernah disusun di Neraca Republik Indonesia. Permasalahan BMN yang menyangkut inventarisasi, penilaian, penertiban pemanfaatan aset/BMN menjadi perhatian kita bersama dan memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Untuk aset sebesar Rp 15,97 triliun yang belum dapat dijelaskan keberadaannya, Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah mengidentifikasi keberadaan aset tersebut. Kemudian akan disesuaikan pada laporan keuangan.
Sebelumnya Fraksi PDIP Eriko Sotarduga dan Fraksi PPP Epyardi Asda, mempertanyakan aset K/L senilai Rp 15,97 triliun tersebut.
Terkait aset eks BPPN, pemerintah membentuk unit akuntansi. Unit ini mencatat dan melaporkan aset eks BPPN. Inventarisasi dan penilaian kembali aset eks BPPN dengan hasil sebesar Rp 26,36 triliun, US$ 232,63 juta, JPY 9,6 juta, dan DM 500 ribu.
Jumlah dan nilai sisa aset eks BPPN tersebut dapat berubah karena pembayaran utang, penjualan aset melalui lelang, dan tanpa lelang. Bisa juga karena hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Jaminan Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) obligor.
0 komentar :
Posting Komentar