Undang-Undang Menerobos Bandara, Dipidana dan Denda Rp. 500 Juta

BARUSNews | Banyak kasus penerobosan bandara, baik itu dengan tujuan iseng, bermain, migrasi ilegal dan aktivitas lainnya.

Penerobosan bandara tanpa izin yang terkait dilarang oleh undang-undang. (lihat di sini)

Berikut adalah kasus penerobosan bandara dikutip dari sebuah media (baca)

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta bersama otoritas Bandara Soekarno-Hatta sepakat untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya untuk mensterilkan bandara dari calo. Aturan ini bisa menjerat siapa saja yang masuk kawasan terbatas bandara tanpa disertai identitas pengenal khusus atau ID Pass bandara.

"Ancaman hukumannya pidana penjara satu tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Pattpoi kepada Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014.

Menurut Pattopoi, keputusan itu merupakan salah satu dari tiga butir hasil rapat terbatas antara Polres Bandara dengan PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara, BPN2TKI, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dan Penyidik Pegawai Negeri Bandara Soekarno-Hatta di Polres Bandara Selasa siang tadi.

Implementasi dari proses hukum tersebut, menurut Kapolres, jika ditemukan ada oknum petugas TNI/Polri atau siapa pun yang kedapatan menerobos area terbatas bandara tanpa pengenal khusus bandara, maka akan langsung diproses secara hukum. Caranya, laporan langsung ditangani oleh Penyidik Pengawai Negeri Bandara yang kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri.

Di lain pihak, dua butir hasil rapat lainnya disepakati seluruh intansi terkait di bandara saling berkoordinasi dan bersinergi dalam pemberantasan praktek percaloan dan pemerasan di bandara. Usulan Polres Bandara untuk memberikan tanda khusus pada angkutan rent car di bandara sebagai pembeda dengan taksi gelap juga disetujui seluruh intansi yang hadir. "Tinggal pengatusan teknisnya saja dan itu akan dibahas pada rapat berikutnya pada Jumat mendatang," kata Pattopoi.

General Affair Manager Bandara Soekarno-Hatta Yudis Tiawan mengatakan sebagai tahap sosialisasi kepada masyarakat, pengelola bandara telah memasang spanduk dan banner terkait implementasi undang-undang tersebut. "Sudah kita sebar di seluruh bandara," kata Yudis.

Ia berharap aturan hukum ini dapat benar-benar memberikan efek jera kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran di bandara. "Sehingga bandara benar benar tertib dan bebas dari percaloan," kata Yudis.

Share on Google Plus

About Redaksi

Kota Barus adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Indonesia. Ibukota kecamatan ini berada di kelurahan Padang Masiang. Kota Barus sebagai kota Emporium dan pusat peradaban pada abad 1 – 17 M, dan disebut juga dengan nama lain, yaitu Fansur.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :