Polisi Tangkap Pencangkok Ginjal Ilegal di Tiongkok

BARUSNews | Sebanyak 16 orang di Tiongkok telah dipenjara selama lima tahun karena terlibat dalam operasi pencangkokan ginjal secara ilegal.

Hakim pengadilan distrik Lixia di Kota Jinan, Provinsi Shandong, Tiongkok, mengatakan para tenaga medis profesional telah menggunakan internet untuk menemukan calon pembeli dan penjual ginjal.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua, para tenaga medis itu terdiri dari dua dokter, seorang perawat, dan seorang ahli bius. Pengadilan menyebut mereka melakukan operasi pencangkokan secara ilegal. (bbc)

Share on Google Plus

About Redaksi

Kota Barus adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Indonesia. Ibukota kecamatan ini berada di kelurahan Padang Masiang. Kota Barus sebagai kota Emporium dan pusat peradaban pada abad 1 – 17 M, dan disebut juga dengan nama lain, yaitu Fansur.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :